MUI Keluarkan Fatwa Bantuan Makanan ke Aceh dan Kurban
Selasa, 11 Jan 2005 17:21 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang bantuan makanan untuk Aceh dan kurban. MUI tidak dapat mengatakan halal atau haram bantuan makanan untuk Aceh, terutama dari luar negeri karena tidak diaudit. Namun, bantuan makanan itu boleh dikonsumsi karena dalam keadaan darurat. "Tetapi kondisi darurat ada batasnya. Mengenai kapan tergantung dari keadaan yang terjadi di tahap rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh. Jadi boleh dikonsumsi tapi mengutamakan makanan yang diketahui kehalalannya," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (11/1/2005). Sementara untuk kurban, MUI menyatakan tidak bisa diuangkan. Kurban itu harus memotong atau menyembelih kurban dan tidak boleh diganti. Begitu juga dengan dam bukan saja harus memotong tetapi harus di Mekkah. Lebih baik berkurban atau disumbangkan ke Aceh? Menurut Ma'ruf, keduanya memiliki kelebihan dan masing-masing ada afdoliyah. Karena itu, MUI menganjurkan untuk menyumbang ke Aceh tetapi juga tetap berkurban. "Aceh membutuhkan, kurban juga membutuhkan. Andai ditiadakan akan menimbulkan persoalan. Belum lagi orang-orang yang menjual sapi dan kambing," katanya.
(rif/)











































