Buruh Gugat UU Pilkada Tak Langsung ke MK

Buruh Gugat UU Pilkada Tak Langsung ke MK

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 17:14 WIB
Buruh Gugat UU Pilkada Tak Langsung ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) yang mewakili buruh menggugat UU Pilkada No 22/2014 yang mengatur pilkada via DPRD. Gugatan ini dilakukan karena para buruh tidak yakin Perpu Pilkada Langsung yang dikeluarkan SBY akan bertahan lama.

"Perpu itu masih punya perjalanan panjang di DPR. Makanya kami menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ketua KSPSI, Andi Gani Newawea, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Andi mengatakan, ada kemungkinan Perpu itu tidak disahkan DPR. Bila Perpu itu tidak disahkan, maka UU Pilkada yang mengatur pemilihan via DPRD akan berlaku kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini warning buat kami. Makanya UU Pilkada itu harus dibatalkan supaya hak para buruh tetap terjaga," tegasnya.

Menurutnya, bila Pilkada dilakukan via DPRD maka hak buruh yang bisa meminta kontrak politik kepada calon kepala daerah akan hilang. Hal itulah yang menjadi dasar gugatan buruh mengajukan uji materi UU Pilkada.

"Banyak hak politik kami yang hilang bila UU Pilkada itu diberlakukan," pungkasnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads