"Perpu itu masih punya perjalanan panjang di DPR. Makanya kami menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ketua KSPSI, Andi Gani Newawea, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Andi mengatakan, ada kemungkinan Perpu itu tidak disahkan DPR. Bila Perpu itu tidak disahkan, maka UU Pilkada yang mengatur pemilihan via DPRD akan berlaku kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, bila Pilkada dilakukan via DPRD maka hak buruh yang bisa meminta kontrak politik kepada calon kepala daerah akan hilang. Hal itulah yang menjadi dasar gugatan buruh mengajukan uji materi UU Pilkada.
"Banyak hak politik kami yang hilang bila UU Pilkada itu diberlakukan," pungkasnya.
(rvk/asp)











































