Ketua DPP Desmon Mahesa menyatakan, pengubahan tata tertib tentang pengusulan pimpinan MPR dari DPD tersebut dimungkinkan karena mempunyai landasan yang kuat.
"Kalau kita lihat pasal 172 tentang perubahan tatib MPR, ayat 1 usul pengubahan dan tambahan mengenai peraturan tata tertib dapat diajukan sekurangnya-kurangnya 70 orang anggota MPR," kata Desmon membacakan pasal dimaksud di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatib yang dipertimbangkan untuk diubah adalah Tatib DPD ayat 9 tentang tata cara pemilihan calon pimpinan MPR dari unsur DPD. Tatib itu berbunyi dalam hal 9 bakal calon pimpinan MPR tidak ditindaklanjuti dalam rapat dengan fraksi MPR, sidang pleno DPD memilih 3 orang berdasarkan prioritas perolehan suara.
Tiga nama prioritas adalah Oesman Sapta yang dalam voting dapat 67 suara, AM Fatwa 14 suara dan Ahmad Muqowam 14 suara.
"Calon tunggal agak susah karena dalam tatib MPR bisa satu atau dua," ujarnya.
Karena itu menurutnya, dalam forum lobi diharapkan DPD mau memberikan alternatif selain Oesman sehingga ada dua paket yaitu paket pimpinan MPR Gerindra Cs dan PDIP Cs.
"Dalam rapat-rapat, paripurna adalah forum tertinggi, kalau ada perbedaan disepakati," tegas Desmon.
(bal/trq)











































