Ini Pasal Tatib MPR yang Ingin Diubah KMP Lewat 6 Arahan Ical

Berebut Ketua MPR

Ini Pasal Tatib MPR yang Ingin Diubah KMP Lewat 6 Arahan Ical

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 16:16 WIB
Ini Pasal Tatib MPR yang Ingin Diubah KMP Lewat 6 Arahan Ical
Jakarta - Ketum Golkar Aburizal Bakrie merilis 6 Arahan Ketua Umum Golkar di tengah paripurna pemilihan pimpinan MPR. Salah satu poin dalam arahan itu adalah strategi untuk mengubah pasal 21 ayat 1 Peraturan Tata Tertib MPR. Apa yang diatur dalam pasal itu?

Pasal 21 Peraturan Tata Tertib MPR mengatus soal Paket Calon Pimpinan MPR. Ayat 1 dari pasal itu mengatur bahwa paket calon pimpinan MPR harus mengikutsertakan DPD.

Kemungkinan arahan Ketum Golkar ini dirilis karena KMP tak sreg dengan pilihan DPD yang mengusung Oesman Sapta Odang sebagai calon pimpinan MPR. Seperti diketahui ada perselisihan antara Oesman Sapta dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pasal itu diubah, maka KMP bisa mencalonkan paket pimpinan MPR tanpa melibatkan DPD dan Oesman Sapta. Bahkan, perubahan aturan ini juga bisa memberi ruang bagi PPP masuk ke paket pimpinan MPR.

Dikonfirmasi soal 6 arahan itu, Ketua DPP Golkar Tantowi Yahya mengaku tak tahu menahu. Namun dia membenarkan bahwa pasal di Tatib itu bisa saja diubah. "Bisa," jawabnya singkat soal kemungkinan untuk mengubah Tatib.

Berikut bunyi pasal 21 Peraturan Tatib MPR selengkapnya:

Pasal 21

(1) Bakal calon Pimpinan MPR berasal dari Fraksi dan Kelompok DPD disampaikan di dalam Sidang Paripurna MPR.

(2) Tiap Fraksi dan Kelompok DPD dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon Pimpinan MPR berdasarkan mekanisme internal masing-masing.

(3) Paket calon Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua yang terdiri atas unsur Fraksi dan Kelompok DPD.

(4) Apabila hanya terdapat 1 (satu) paket calon Pimpinan MPR, paket calon tersebut langsung ditetapkan sebagai Pimpinan MPR.

(5) Dalam hal usulan paket calon Pimpinan MPR lebih dari satu, bakal calon Pimpinan MPR yang diajukan Kelompok DPD wajib berada di semua paket.

(6) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) paket calon Pimpinan MPR, pemilihan Pimpinan MPR dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

(7) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara dan keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak.

(8) Setiap Anggota MPR memilih salah satu paket calon Pimpinan MPR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(9) Paket calon Pimpinan MPR yang mendapatkan suara terbanyak, ditetapkan menjadi Pimpinan MPR.

(10) Apabila paket calon Pimpinan MPR memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama, dilakukan pemungutan suara ulang terhadap paket calon Pimpinan MPR.

(trq/erd)


Berita Terkait