Warga Buyat Adukan LBHK Langgar Kode Etik Advokat

Warga Buyat Adukan LBHK Langgar Kode Etik Advokat

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2005 17:05 WIB
Jakarta - Warga Buyat mengadukan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) ke Perhimpunan Advokat Indonesia atas tuduhan telah melanggar kode etik advokat. LBHK telah memalsukan tanda tangan warga Buyat dalam akte perdamaian antara PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dengan LBHK.Warga Buyat yang mengadukan LBHK itu yakni Rashit Rahmat (39), Masna Stirman (39) dan Juhria Ratubahe (44). Ketiganya merupakan klien LBHK dalam kasus pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Utara melawan PT NMR. Mereka mendatangi kantor Perhimpunan Advokad Indonesia, Jl. HOS Cokroaminoto, Jakarta, Selasa (11/1/2005) sekitar pukul 14.00 WIB. Mendampingi mereka Direktur LBH Jakarta Uli Parulian Sihombing yang kini menjadi pengacara mereka. Ikut juga dalam pertemuan itu 2 warga Buyat lainnya, Anwar Stirman dan Masyur. Mereka diterima Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Iskandar dan Sekjennya Harri Ponto serta Denny Kailimang. LBHK menurut warga Buyat, telah melanggar Pasal 6 huruf a UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat yakni telah mengabaikan klien. LBHK telah memalsukan tanda tangan warga Buyat dalam surat kuasa tertanggal 20 Desember 2004 lalu untuk melakukan perdamaian dengan PT NMR. "Warga tak pernah memberikan mandat kepada LBHK untuk melakukan damai," kata Uli Parulian.Uli menjelaskan, hanya 2 orang pengacara yang tergabung dalan LBHK yang tercatat sebagai advokat dalam Perhimpunan Advokat Indonesia. Direktur LBHK Iskandar Sitorus bahkan tak tercatat sebagai advokat dalam Perhimpunan Advokat Indonesia."Kepada 2 orang yang tercatat sebagai advokat yakni A Nazara dan Sabar Nababan dikenai pelanggaran kode etik. Kalau Iskandar yang tak tercatat sebagai advokat akan dikenai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," jelas Uli.Menanggapi pelaporan itu, Perhimpunan Advokat Indonesia memanggil LBHK untuk dimintai klarifikasi pada pukul 18.00 WIB nanti. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads