"Jangan lalu karena tidak menguntungkan, kenapa saat ini baru ada permintaan merubah tatib. Kenapa di DPR tidak dipersoalkan. Ini inkonsistensi," kata anggota Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Selasa (7/10/2014).
Sudding yakin DPD akan solid di pemilihan pimpinan MPR. Apalagi, Koalisi Indonesia Hebat menawarkan posisi strategis sebagai ketua kepada DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudding mengatakan bahwa perwakilan yang sudah diajukan oleh DPD tidak bisa diganggu gugat. Keputusan internal DPD harus dihargai.
"Ada unsur DPD dan mekanismenya diserahkan ke internal mereka. Untuk mengeluarkan nama, diserahkan ke internal. Itu harus dihargai. Kita sepakat DPD mengeluarkan satu nama," ujarny.
Berikut 6 arahan Ical:
1. Keputusan DPD yang memutuskan bahwa yang dicalonkan hanya 1 (satu) orang tidak berlaku untuk MPR.
2. Tatib MPR pasal 21 ayat 1 dan surat edaran dari Sekjen MPR tentang Bakal Calon Pimpinan MPR berasal dari Fraksi dan Kelompok DPD disampaikan dalam paripurna MPR dianggap melanggar UU MD3 sehingga Tatib tersebut harus dibicarakan ulang. Kita arahkan ke voting Tata Tertib. Akibat dari itu, pelantikan Presiden dipimpin oleh Pimpinan Sementara MPR. Jadi kita tidak boleh setuju kepada Tatib MPR.
3. Jika pada sidang tentang voting kita kalah, pada sidang berikutnya, maka terjadi pemilihan. Maka Koalisi Merah Putih (KMP) terpaksa akan mengusulkan Fraksi Demokrat sebagai Ketua, Wakil Ketua dari F-PG, F-PAN, F-PKS dan Oesman Sapta Odang. Jika dari Pihak KMP itu OSO sebagai Wakil Ketua, karena dari KIH mengusulkan OSO sebagai Ketua.
4. Pada Tatib MPR tentang Tata Cara Pemilihan Bakal Calon MPR dari unsur DPD, di ayat 9 menjelaskan "Dalam hal kesembilan orang bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat 8 tidak dapat ditindaklnajuti dalam rapat dengan fraksi-fraksi di MPR, Sidang Pleno kelompok DPD memilih tiga orang yang disusun berdasarkan prioritas perolehan suara. Sedangkan 3 orang yang sudah terpilih adalah OSO 67 suara, Ahmad Muqowam 14 suara, AM Fatwa 14 suara. Sehingga kata "prioritas" dalam ayat 9 tersebut bisa dimaknai oleh fraksi-fraksi MPR memilih bebas 1 di antara 3 orang tersebut.
5. Perhitungan sementara: KIH plus OSO akan mendapatkan 327 suara vs KMP plus dengan AM Fatwa 322 suara.
6. Syarat kemenangan, Kita harus mengambil 28 suara yang berasal dari Partai GOLKAR serta minimal mengambil 22 orang dari unsur DPD lainnya di luar afiliasi Partai Golkar. Jadi total 50 suara yang harus direbut.
(imk/rmd)











































