MA Masih Pikirkan Apakah Sidang Pilkada Terbuka atau Tertutup

Perpu Nomor 1 Tahun 2014

MA Masih Pikirkan Apakah Sidang Pilkada Terbuka atau Tertutup

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 15:40 WIB
MA Masih Pikirkan Apakah Sidang Pilkada Terbuka atau Tertutup
Ridwan Mansyur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali diberikan kewenangan sebagai lembaga yang mengadili sengketa pemilukada. Lantas akankah MA menggelar sidang pilkada secara terbuka?

โ€Ž"โ€ŽTapi nanti akan diatur secara tersendiri peraturannya mengenai jumlah hakimnya maupun tata cara persidangannya. Apakah memanggil pihak atau tidak," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Selasa (7/10/2014).

Ridwan, menambahkan, pihaknya juga akan membuat regulasi soal jumlah hakim yang akan mengadili pilkada. Sampai saat ini, MA masih mendiskusikan tentang regulasi sidang pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MA akan membahas khusus tentang itu (kewenangan mengadili pilkada), termasuk jumlah hakimnya. Apakah hakim karier atau ad hoc, infrastruktur, pengamanan dan lain-lain," ujarnya.

โ€ŽMeski masih mengatur regulasi, MA memastikan siap menyidangkan pilkada. "Karena ini perintah UU ya kita harus siap," pungkasnya.

Dalam Perpu terbitan SBY, ada dua jenjang pemilukada. Tingkat pertama hasil pilkada bisa digugat ke pengadilan tinggi. Bila tidak puas, penggugat bisa mengajukan upaya hukum kedua ke MA.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads