โ"โTapi nanti akan diatur secara tersendiri peraturannya mengenai jumlah hakimnya maupun tata cara persidangannya. Apakah memanggil pihak atau tidak," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Selasa (7/10/2014).
Ridwan, menambahkan, pihaknya juga akan membuat regulasi soal jumlah hakim yang akan mengadili pilkada. Sampai saat ini, MA masih mendiskusikan tentang regulasi sidang pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โMeski masih mengatur regulasi, MA memastikan siap menyidangkan pilkada. "Karena ini perintah UU ya kita harus siap," pungkasnya.
Dalam Perpu terbitan SBY, ada dua jenjang pemilukada. Tingkat pertama hasil pilkada bisa digugat ke pengadilan tinggi. Bila tidak puas, penggugat bisa mengajukan upaya hukum kedua ke MA.
(rvk/asp)











































