MA Diminta Adili Sengketa Pilkada dengan Sidang Terbuka untuk Umum

Perpu Nomor 1 Tahun 2014

MA Diminta Adili Sengketa Pilkada dengan Sidang Terbuka untuk Umum

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 15:11 WIB
MA Diminta Adili Sengketa Pilkada dengan Sidang Terbuka untuk Umum
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta mengadili sengketa pilkada dengan sidang terbuka untuk umum. Selama ini, MA hampir tidak pernah menyidangkan sidang perkara yang bisa dilihat langsung oleh masyarakat.

"Ruang di bawah yang biasa untuk pelantikan bisa dipakai. Kalau perlu pinjam gedung KPU," kata komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori kepada detikcom, Selasa (7/10/2014).

Sebelumnya, sengketa pilkada ini diadili oleh MA. Tapi karena ketidakpercayaan masyarakat ke MA, maka sengketa pilkada diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk megadilinya. Pasca Akil Mochtar dicokok KPK, MK menolak mengadili lagi pilkada. Lantas MA kembali didaulat mengadili sengketa pilkada lewat Perpu Nomor 1 Tahun 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengadili perkara pilkada, hukum acaranya harus berbeda dengan hukum acara lainnya di MA. Perlu terbuka demi transparansi dan menghindari transaksional," papar Imam.

KY sendiri percaya sepenuhnya integritas hakim agung yang akan memproses sidang tersebut. Meski demikian, KY siap memonitor sengketa pilkada yang penuh godaan tersebut.

"Setidaknya dengan dimonitor KY, hakim-hakim MA tidak tergoda dengan janji-janji atau godaan lain dari uang ingin menang dnegan menghalalakan segala cara," cetus Imam.

(asp/trq)


Berita Terkait