Perpu Pilkada Akomodir Vonis Pengadilan yang Cabut Hak Politik Terpidana

Perpu Nomor 1 Tahun 2014

Perpu Pilkada Akomodir Vonis Pengadilan yang Cabut Hak Politik Terpidana

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 14:30 WIB
Perpu Pilkada Akomodir Vonis Pengadilan yang Cabut Hak Politik Terpidana
Jakarta - Cukup sering jaksa dari KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa. Beberapa di antaranya dikabulkan hakim. Perpu Pilkada yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakomodir hal ini.

Pasal Pasal 7 huruf h Perpu Nomor 1 Tahun 2014 khusus mengatur mengenai syarat-syarat seseorang untuk bisa dicalonkan sebagai gubernur, bupati atau walikota. Ada sejumlah syarat lain yang ada di dalam pasal ini, di antaranya harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan selain tidak sedang dicabut hak politiknya.

"Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi pasal 7 huruf h yang dikutip, Selasa (7/10/2014).

Terkait ketentuan yang mengakomodir pencabutan hak politik, sebelumnya tidak diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Tentang Pilkada. Pada satu dasawarsa silam, tuntutan jaksa atau vonis pengadilan yang mencabut hak politik terdakwa, juga belum pernah dilakukan.

Terpidana terakhir yang hak politiknya dicabut adalah Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan Presiden PKS itu divonis 10 tahun untuk korupsi dan 8 tahun untuk pencucian uang. Ini adalah rekor tertinggi dibandingkan dengan politisi lainnya yang terjerat kasus korupsi.

(fjp/nrl)


Berita Terkait