Pasal Pasal 7 huruf h Perpu Nomor 1 Tahun 2014 khusus mengatur mengenai syarat-syarat seseorang untuk bisa dicalonkan sebagai gubernur, bupati atau walikota. Ada sejumlah syarat lain yang ada di dalam pasal ini, di antaranya harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan selain tidak sedang dicabut hak politiknya.
"Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi pasal 7 huruf h yang dikutip, Selasa (7/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpidana terakhir yang hak politiknya dicabut adalah Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan Presiden PKS itu divonis 10 tahun untuk korupsi dan 8 tahun untuk pencucian uang. Ini adalah rekor tertinggi dibandingkan dengan politisi lainnya yang terjerat kasus korupsi.
(fjp/nrl)











































