Calo Pegawai Honorer Rp 20 Juta Dibui 8 Bulan

Calo Pegawai Honorer Rp 20 Juta Dibui 8 Bulan

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 14:27 WIB
Calo Pegawai Honorer Rp 20 Juta Dibui 8 Bulan
Jakarta - Demi menjadi pegawai honorer yang bergaji Rp 600 ribu per bulan, Abdul Rahman merogoh Rp 20 juta. Namun uang itu malah amblas dimakan Dewi Zulhidayani dan pekerjaan sebagai pegawai honorer pun tinggal mimpi.

Kasus bermula saat Eliya Rosa ingin memasukkan anaknya, Abdul Rahman, sebagai PNS di Pemkab Asahan, Sumatera Utara (Sumut), pada 1 Januari 2011. Lantas Eliya dan Abdul Rahman berangkat ke Kisaran keesokan harinya dan mereka tinggal di rumah Nurliana.

Lalu Nurliana mengenalkan tetangganya, Dewi Zulhidayani, yang sudah biasa mengurus proses pegawai honorer di Pemkab Kisaran. Nurliana tidak lupa menyebut biaya proses pengurusan pegawai honorer sebesar Rp 20 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas mereka bertiga ramai-ramai ke rumah Dewi pada malamnya. Kepada Eliya dan Abdul Rahman, Dewi menjanjikan setelah 5 tahun menjadi tenaga honorer dipastikan diangkat menjadi PNS. Atas omongan manis Dewi, Eliya mengamini akan mentransfer uang Rp 20 juta dengan harapan anaknya menjadi pegawai honorer di Dinas Kesehatan Pekmab Asahan. Keesokannya uang ditransfer dengan ditambah berkas lamaran pekerjaan yang diserahkan ke Dewi.

Minggu dan bulan berlalu tapi Abdul Rahman tak kunjung dipanggil bekerja. Eliya pun mulai gusar dan menagih ke Dewi agar uang Rp 20 jutanya dikembalikan. Tapi Dewi berkelit dan tidak mau mengembalikan uang tersebut. Atas hal itu, Eliya pun mempolisikan Dewi.

Pada 18 September 2012, jaksa menuntut Dewi untuk dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan. Vonis tertanggal 19 November 2012 itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 9 Januari 2013.

Atas putusan itu, Dewi lalu kasasi tapi kandas. Dewi tetap dipidana selama 8 bulan karena melakukan tindak pidana penipuan.

"Rangkaian kebohongan atau tipu muslihat dilakukan Terdakwa yang menerima uang Rp 20 juta untuk menjadikan Abdul Rahman sebagai pegawai honor daerah tetapi tidak benar adanya telah mengakibatkan Eliya Rosa menderita kerugian sebesar Rp 20 juta," demikian bunyi putusan kasasi MA sebagaimana dilansir website MA, Selasa (7/10/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alokstar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Maruap Dohmatiga Pasaribu dan perkara diputus pada 24 Februari 2014 lalu.

(asp/nrl)


Berita Terkait