Sekjen Depdagri:
Bupati Temanggung Arogan
Selasa, 11 Jan 2005 16:48 WIB
Jakarta - Sekjen Depdagri Siti Nurbaya mengakui gaya kepemimpinan dan arogansi Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo merupakan persoalan utama yang menyebabkan mundurnya 108 aparatur pemerintahan di daerah tersebut.Hal itu diungkapkan Siti kepada wartawan usai bertemu Bawasda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng di Gedung Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, (11/1/2005)."Saya menangkap dari laporan mereka ada persoalan leadership, di mana bupati dinilai agak arogan dan beberapa kebijakannya melukai hati PNS, termasuk kepala sekolah," ungkap Siti.Dikatakan Siti, ada beberapa kebijakan bupati yang di luar prosedur dan hal itu membuat sakit hati beberapa PNS di daerah Temanggung. Misalnya, mutasi jabatan yang terjadi pada beberapa kepala dinas tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu kepada gubernur.Dalam aturannya, kata Siti, mutasi seorang kepala dinas harus dilaporkan terlebih dahulu ke gubernur. "Tapi bupati ini tidak mengkonsultasikan, justru langsung memutasikan saja. Hal ini terjadi pada beberapa kepala dinas. Bahkan ada juga yang dinonjob-kan di dinas itu sendiri. Dan, ada juga kepala sekolah yang dimutasikan ke mana-mana," ungkap Siti.Pemprov Jateng, yakni gubernur dan wagub Jateng beserta jajarannya saat ini sudah melakukan pembicaraan dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini. Sementara, Depdagri, kata dia, tetap memakai instrumen hukum yaitu pasal 122 dan 135 UU 32, dan PP No. 20 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan. "Hal ini untuk mengacu pada berbagai kebijakan dan prosedur yang tidak sesuai dengan aturan, maka bisa dibatalkan sehingga pihak Depdagri menginstruksikan kepada gubernur dan wagub untuk melaporkan kembali dan mengambil langkah-langkah konkrit guna memberikan rasa keadilan bagi berbagai pihak," tuturnya.Siti juga mengatakan, untuk mengatasi kelangsungan pemerintahan daerah, Depdagri menginstruksikan kepada gubernur untuk memberikan supervisi langsung agar sekda dapat menjalankan tugasnya, termasuk instruksi kepada Bawasda dan BKD Provinsi Jateng untuk meneliti persoalan yang terjadi.Dengan supervisi langsung ini, kata Siti, gubernur bisa lebih intensif mengawasi hal-hal yang menjadi kewenangan bupati. "Dalam hal ini lebih difokuskan pada gaya kepemimpinan dan kebijakan-kebijakannya," tegas Siti.Saat ditanya mengenai sampai kapan jangka waktu supervisi dilakukan, Siti mengatakan, sampai stabilnya interaksi jajaran pemda sendiri.
(umi/)











































