Penjelasan Perhutani Terkait Pemeriksaan Dirut Bambang Sukmananto di KPK

Penjelasan Perhutani Terkait Pemeriksaan Dirut Bambang Sukmananto di KPK

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 13:44 WIB
Penjelasan Perhutani Terkait Pemeriksaan Dirut Bambang Sukmananto di KPK
Jakarta - KPK memeriksa Dirut Perum Perhutani Bambang Sukmananto sebagai saksi dalam kasus penyuapan Bupati Bogor Senin (6/10/2014) kemarin. Kedatangan Bambang untuk memberikan keterangan terkait prosedur tukar menukar kawasan.

"Kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). Permintaan sebagai saksi tersebut berkaitan dengan adanya kawasan hutan Perum Perhutani yang menjadi obyek tukar menukar antara PT BJA dan Kementerian Kehutanan," kata Sekretaris Perhutani, John Novarly dalam rilis Perhutani yang diterima detikcom, Selasa (7/10/2014).

John mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2011, Perum Perhutani menjadi pihak yang harus memberikan pertimbangan teknis dalam hal obyek tukar menukar lahan yang merupakan kawasan hutan yang menjadi wilayah kerja Perum Perhutani. Keterangan yang diberikan Bambang hanya bersifat teknis prosedural berkaitan dengan status kawasan hutan yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus tersebut merupakan kasus lama, proses tukar menukar yang diawali tahun 1995," jelas John.

Bambang kemarin diperiksa sebagai saksi untuk Presdir Sentul City Cahyadi Kumala yang menjadi tersangka penyuapan kepada Rahmat Yasin. Uang suap itu diduga digunakan untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di kawasan Puncak. Cahyadi melalui salah satu perusahaannya yakni PT Bukit Jonggol Asri disebut sedang akan membangun kawasan perumahan elite di lahan yang masuk kawasan hutan lindung itu.

(slm/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads