Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang pelaksanaan Pilkada juga mengatur tentang hal-hal sebelum pelaksanaan 'pesta rakyat di daerah'. Pejabat incumbent, dilarang untuk mengganti bawahannya di enam bulan terakhir masa kerjanya.
"Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir," demikian bunyi Pasal 71 ayat 1 Perpu Pilkada, yang dikutip Selasa (7/10/2014).
Larangan semacam ini sebelumnya tidak diatur dalam UU Pilkada No 32 Tahun 2004. Dalam Perpu ini, petahana alias incumbent dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpu Pilkada ini sudah dikirim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR. Selanjutnya, Perpu ini akan dibahas dan nasibnya akan ditentukan apakah disetujui atau tidak. Jika diakomodir, maka Perpu ini akan menggantikan UU Pilkada yang baru saja direvisi oleh DPR, yang mengganti metode pemilihan langsung menjadi via DPRD.
(fjp/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini