Di 6 Bulan Terakhir Menjabat, Incumbent Dilarang Ganti Bawahannya

Perpu Nomor 1 Tahun 2014

Di 6 Bulan Terakhir Menjabat, Incumbent Dilarang Ganti Bawahannya

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 12:30 WIB
Jakarta -

Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang pelaksanaan Pilkada juga mengatur tentang hal-hal sebelum pelaksanaan 'pesta rakyat di daerah'. Pejabat incumbent, dilarang untuk mengganti bawahannya di enam bulan terakhir masa kerjanya.

"Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir," demikian bunyi Pasal 71 ayat 1 Perpu Pilkada, yang dikutip Selasa (7/10/2014).

Larangan semacam ini sebelumnya tidak diatur dalam UU Pilkada No 32 Tahun 2004. Dalam Perpu ini, petahana alias incumbent dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal petahana melakukan hal sebagaimana dimaksud, petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," demikian bunyi ayat 3.

Perpu Pilkada ini sudah dikirim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR. Selanjutnya, Perpu ini akan dibahas dan nasibnya akan ditentukan apakah disetujui atau tidak. Jika diakomodir, maka Perpu ini akan menggantikan UU Pilkada yang baru saja direvisi oleh DPR, yang mengganti metode pemilihan langsung menjadi via DPRD.

(fjp/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads