"Tidak ada sprindik tentang yang bersangkutan. KPK tidak pernah ekspose tentang sprindik Pak Setya Novanto. Bukan kami yang mengeluarkan, itu jelas palsu," tegas Busyro usai mengisi diskusi publik mengenai Transparansi dan Pemberantasan Korupsi Sektor Migas-Pertambangan di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakpus, Selasa (7/10/2014).
Sprindik palsu terkait Novanto beredar pagi ini. Dalam sprindik yang belum diketahui pembuatnya, disebutkan Novanto dijerat Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perkara suap pengurusan revisi Perda untuk pembangunan lapangan menembak PON Riau tahun 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sisi eksternal, KPK meminta agar masyarakat juga kita waspada dan sensitif atas berbagai upaya yang bisa saja ada kelompok tertentu dengan sengaja melakukan fitnah," kata Bambang terpisah.
(fdn/mad)











































