Koalisi Merah Putih (KMP) menafsirkan DPD RI tak hanya bisa mengajukan satu nama, tapi bisa beberapa nama. Penafsiran ini dilontarkan setelah DPD sepakat mengusung Oesman Sapta Odang (64), senator dari Kalbar yang berseteru dengan Prabowo. Pihak lain berpendapat DPD hanya boleh mengajukan satu nama.
Perdebatan ini ingin dibawa ke rapat konsultasi. Namun PDIP cs menolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paragraf 3
Paket Calon Pimpinan MPR
Pasal 21
(1) Bakal calon Pimpinan MPR berasal dari Fraksi dan Kelompok DPD disampaikan di dalam Sidang Paripurna MPR.
(2) Tiap Fraksi dan Kelompok DPD dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon Pimpinan MPR berdasarkan mekanisme internal masing-masing.
(3) Paket calon Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua yang terdiri atas unsur Fraksi dan Kelompok DPD.
(4) Apabila hanya terdapat 1 (satu) paket calon Pimpinan MPR, paket calon tersebut langsung ditetapkan sebagai Pimpinan MPR.
(5) Dalam hal usulan paket calon Pimpinan MPR lebih dari satu, bakal calon Pimpinan MPR yang diajukan Kelompok DPD wajib berada di semua paket.
(6) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) paket calon Pimpinan MPR, pemilihan Pimpinan MPR dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara dan keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak.
(8) Setiap Anggota MPR memilih salah satu paket calon Pimpinan MPR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(9) Paket calon Pimpinan MPR yang mendapatkan suara terbanyak, ditetapkan menjadi Pimpinan MPR.
(10) Apabila paket calon Pimpinan MPR memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama, dilakukan pemungutan suara ulang terhadap paket calon Pimpinan MPR.
(trq/nrl)










































