Fraksi Atau Kelompok DPD Hanya Boleh Mengajukan 1 Calon Pimpinan MPR

Tatib MPR

Fraksi Atau Kelompok DPD Hanya Boleh Mengajukan 1 Calon Pimpinan MPR

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 12:11 WIB
Fraksi Atau Kelompok DPD Hanya Boleh Mengajukan 1 Calon Pimpinan MPR
Jakarta - Paripurna pemilihan pimpinan MPR berlangsung panas hingga siang ini. Sejumlah hal diperdebatkan, salah satunya soal aturan pengajuan paket.

Koalisi Merah Putih (KMP) menafsirkan DPD RI tak hanya bisa mengajukan satu nama, tapi bisa beberapa nama. Penafsiran ini dilontarkan setelah DPD sepakat mengusung Oesman Sapta Odang (64), senator dari Kalbar yang berseteru dengan Prabowo. Pihak lain berpendapat DPD hanya boleh mengajukan satu nama.

Perdebatan ini ingin dibawa ke rapat konsultasi. Namun PDIP cs menolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagimana aturan sebenarnya? Berikut Peraturan Tata Tertib MPR pasal 21 yang mengatur soal pengajuan paket calon pimpinan MPR yang dikutip detikcom dari situs www.mpr.go.id, Selasa (7/10/2014):


Paragraf 3
Paket Calon Pimpinan MPR

Pasal 21


(1) Bakal calon Pimpinan MPR berasal dari Fraksi dan Kelompok DPD disampaikan di dalam Sidang Paripurna MPR.

(2) Tiap Fraksi dan Kelompok DPD dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon Pimpinan MPR berdasarkan mekanisme internal masing-masing.

(3) Paket calon Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua yang terdiri atas unsur Fraksi dan Kelompok DPD.

(4) Apabila hanya terdapat 1 (satu) paket calon Pimpinan MPR, paket calon tersebut langsung ditetapkan sebagai Pimpinan MPR.

(5) Dalam hal usulan paket calon Pimpinan MPR lebih dari satu, bakal calon Pimpinan MPR yang diajukan Kelompok DPD wajib berada di semua paket.

(6) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) paket calon Pimpinan MPR, pemilihan Pimpinan MPR dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

(7) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara dan keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak.

(8) Setiap Anggota MPR memilih salah satu paket calon Pimpinan MPR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(9) Paket calon Pimpinan MPR yang mendapatkan suara terbanyak, ditetapkan menjadi Pimpinan MPR.

(10) Apabila paket calon Pimpinan MPR memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama, dilakukan pemungutan suara ulang terhadap paket calon Pimpinan MPR.

(trq/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini