Kasus Bos Sentul City, Penyidik Periksa Kadis ESDM Kabupaten Bogor

Kasus Bos Sentul City, Penyidik Periksa Kadis ESDM Kabupaten Bogor

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 12:05 WIB
Jakarta - Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Sweeteng, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Bogor. Penyidik pun mulai menggeber pemeriksaan sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Kadis ESDM Kabupaten Bogor, Koes Parmanto. "Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (7/10/2014).

Ada sejumlah saksi lain yang dipanggil untuk Cahyadi Kumala. Mereka adalah Haryadi Kumala alias Asie, Finance Manager PT Bara Rangga Wirasmuda Rosselly Tjung, staf PT Sentul City atau merangkap sopir Robin Zulkarnain, Sapta Jaya Suarsa, sopir dinas pertanian Kabupaten Bogor, Abdul Kohar, sopir rumah dinas Bupati Bogor, Unang Sunarto serta Marketing Communication PT Batu Putih Properti, Ridwan Fikri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cahyadi disangka telah menyuap Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin. Uang itu terkait pengurusan izin alih fungsi hutan lindung. Cahyadi melalui salah satu perusahaannya, PT Bukit Jonggol Asri, disebut-sebut akan membangun kawasan perumahan elite di lahan tersebut.

Cahyadi sebelumnya dijemput paksa oleh belasan petugas KPK di Sentul. Saat itu, dia sedang makan di sebuah restoran.

KPK menduga Cahyadi berencana menghilangkan barang bukti terkait kasus penyuapan. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau B atau Pasal 13 UU Tipikor.

(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads