Dalam Pasal 69 Perpu tersebut, disebutkan sejumlah larangan dalam pelaksanaan kampanye. Hal yang dilarang di antaranya mempersoalkan dasar negara dan UUD 1945, serta menghina seseorang, agama, suku ras dan golongan.
"Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau," demikian bunyi huruf j pasal 69 Perpu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan," demikian bunyi huruf i dan j pada pasal tersebut.
Perpu Pilkada ini sudah dikirim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR. Selanjutnya, Perpu ini akan dibahas dan nasibnya akan ditentukan apakah disetujui atau tidak. Jika diakomodir, maka Perpu ini akan menggantikan UU Pilkada yang baru saja direvisi oleh DPR, dengan mengganti metode pemilihan langsung menjadi via DPRD.
(fjp/trq)











































