Parpol Dilarang Terima 'Mahar' Pencalonan Kepala Daerah

Perpu Nomor 1 Tahun 2014

Parpol Dilarang Terima 'Mahar' Pencalonan Kepala Daerah

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 11:21 WIB
Parpol Dilarang Terima Mahar Pencalonan Kepala Daerah
Jakarta - Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung juga mengatur mengenai larangan bagi Parpol untuk menerima imbalan dari proses pencalonan kepala daerah. Produk hukum yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga mengatur hukuman dari pelanggaran hal tersebut.

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota," demikian bunyi Pasal 47 ayat 1 Perpu tersebut, dikutip Selasa (7/10/2014).

Dalam ayat 2 dijelaskan, parpol atau gabungan parpol terbukti menerima imbalan parpol itu dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Tidak diatur dengan rinci bagaimana proses pembuktian adanya imbalan kepada parpol ini.

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi pasal 3.

Di sisi lain, Perpu ini juga melarang pihak-pihak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada parpol. Selama ini, pemberian sesuatu atau yang biasa disebut sebagai sumbangan kepada parpol, tidak pernah diatur.

"Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, atau Walikota maka penetapan sebagai calon, calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Bupati, atau Walikota dibatalkan," demikian bunyi ayat 5.

(fjp/trq)


Berita Terkait