"Enggak pernah terdaftar di kita," kata Ahok pada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2014).
Dia menuturkan, FPI pernah terdaftar di Kemendagri. Namun, pendaftaran itu dilakukan pada tahun 2008 dan masa berlakunya pun sudah habis.
"Justru mereka pernah terdaftar di Kemendagri, dan berakhir di 2013 suratnya. Di situ disebutkan kalau tidak sesuai undang-undang harus dibubarkan gitu," ucapnya.
Kemendagri sendiri mengakui banyak mencatat anggota Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang bermasalah. Namun, sepanjang temuan tersebut pemerintah hanya memberikan sanksi teguran.
Tetapi Ahok heran karena DKI selama ini tak pernah mengeluarkan surat teguran meski aksi FPI banyak yang meresahkan masyarakat.
"Enggak pernah kita (ngasih rekomendasi/teguran). DKI enggak pernah keluarkan surat apapun. Makanya saya enggak tahu. Malah gubernur dulu hadir di hari HUT mereka. Saya enggak tahulah," kata dia tertawa.
(ros/ndr)











































