Perpu yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga memunculkan alur baru dalam rangkaian pilkada yaitu uji publik.
"Warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan wajib mengikuti Uji Publik," demikian bunyi pasal 38 ayat 1 Perpu tersebut sebagaiaman dikutip detikcom, Selasa (7/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- 2 akademisi
- 2 tokoh masyarakat
- 1 anggota KPU provinsi, kabupaten atau kota
"Uji Publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat 3 bulan sebelum pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota," papar ayat 5.
Bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota yang mengikuti Uji Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperoleh surat keterangan telah mengikuti Uji Publik dari panitia Uji Publik.
Lantas apakah hasil Uji Publik berpengaruh dalam proses pilkada?
"Hasilnya tidak menggugurkan pencalonan," demikian bunyi pasal 1 ayat 2.
(asp/fjp)










































