Uji Publik Wajib, Tapi Tidak Pengaruhi Pencalonan Kepala Daerah

Perpu Nomor 1 Tahun 2014

Uji Publik Wajib, Tapi Tidak Pengaruhi Pencalonan Kepala Daerah

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 09:52 WIB
Uji Publik Wajib, Tapi Tidak Pengaruhi Pencalonan Kepala Daerah
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota membuat berbagai perubahan besar dalam sistem tata pemerintahan. Seperti wakil kepala daerah yang tidak dipilih lewat pilkada hingga sengketa pilkada diadili di Mahkamah Agung.

Perpu yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga memunculkan alur baru dalam rangkaian pilkada yaitu uji publik.

"Warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan wajib mengikuti Uji Publik," demikian bunyi pasal 38 ayat 1 Perpu tersebut sebagaiaman dikutip detikcom, Selasa (7/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uji Publik tersebut diselenggarakan oleh panitia Uji Publik. Di mana panitia tersebut beranggotakan 5 orang yang terdiri dari:
- 2 akademisi
- 2 tokoh masyarakat
- 1 anggota KPU provinsi, kabupaten atau kota

"Uji Publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat 3 bulan sebelum pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota," papar ayat 5.

Bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota yang mengikuti Uji Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperoleh surat keterangan telah mengikuti Uji Publik dari panitia Uji Publik.

Lantas apakah hasil Uji Publik berpengaruh dalam proses pilkada?

"Hasilnya tidak menggugurkan pencalonan," demikian bunyi pasal 1 ayat 2.

(asp/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini