Peraturan dibuat untuk ditaati. Tentu akan salah kaprah bila peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan penegak hukum bagi masyarakat untuk ketertiban justru dilanggar pembuatnya.
Misalnya saja seperti dalam foto yang dikirimkam pembaca detikcom, Irwan S, Selasa (7/10/2014), di mana sebuah Toyota Land Cruiser dengan Nopol Polri melintas sekitar pukul 07.30 WIB di jalur Transjakarta di Jl Yos Sudarso arah Cempaka Putih,Jakarta.
Memang belum bisa dipastikan apakah ini benar mobil milik Polri atau masyarakat sipil yang sengaja memakai pelat Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah tidak ada test baca tulis sewaktu penerimaan anggota karena pengemudi ini tidak bisa membaca rambu 'Khusus Transjakarta'?" tanya Iwan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri.
(ndr/mad)