"Itu hoax, formatnya saja salah," jelas juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2014).
Johan menjelaskan, format dan kop surat yang disebar orang yang tak bertanggung jawab itu tak sesuai dengan biasa yang digunakan KPK. Lagipula, tanda tangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanton yang ada di dalam sprindik palsu itu tidak sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat Sprindik palsu yang beredar itu tercantum tiga nama penyidik yakni Bambang Sukoco, Heri Muryanto, dan Salmah. Dalam surat sprindik palsu itu disebutkan kalau Setya dijerat dengan pidana pasal 12 tentang UU Pemberantasan korupsi karena menerima hadiah.
Sprindik hoax itu ditandatangani pada 25 September oleh Bambang Widjojanto. Namun seperti disebutkan Johan tadi Sprindik itu hoax. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Setya Novanto soal Sprindik hoax ini.
(ndr/mad)











































