Mahkamah Agung (MA) kembali didaulat sebagai pengadil dalam sengketa pemilukada sesuai Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Diharapkan MA melakukan reformasi besar-besaran karena mengadili perkara suara rakyat.
Hal itu diutarakan oleh pengamat hukum tata negara Prof Widodo Ekatjahjana. Dia mengaku kaget ketika mengetahui MA mengadili sengketa pemilukada.
"MA harus lakukan reformasi besar-besaran karena sekarang dia memegang sengketa pemilukada. Kita tidak bisa lupa karena MA saat ini memang belum banyak berbenah, mulai dari mafia kasus, transparansi publik, akuntabilitas dan sistem administrasi yang belum baik," ujar Widodo saat dihubungi detikcom, Selasa (7/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong dicatat, sampai saat ini kita melihat MA belum sama sekali terbuka. Accses to justice yang diberikan ke masyarakat juga belum baik. Terlebih masih banyak putusan-putusan yang diskriminasi," papar Widodo.
Dia juga sangsi bisa kepada MA karena lembaga pimpinan Hatta Ali itu masih banyak perkara menumpuk. MA sendiri hampir setiap hari menangani ratusan perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hubungan industrial dan lain-lain.
"Melihat kultur di MA saya rasa praktik peyimpangan sulit dihilangkan," ujar Widodo.
Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota memberikan kewenangan mengadili sengketa suara hasil pilkada ke Mahkamah Agung (MA). Dalam Perpu itu, sengketa pilkada dibagi dua jenjang yaitu jenjang pertama di Pengadilan Tinggi (PT) dan jenjang kedua di MA.
"Apalagi sistem peradilannya jadi 2 level, ini makin membuka praktik suap. Lebih baik seperti di MK, putusannya hanya sekali bersifat final dan mengikat," cetus Widodo.
Sementara itu, pihak MA malah belum tahu jika pihaknya kembali didaulat mengadili sengketa pilkada.
"Kalau memang seperti itu nanti akan kita tindak lanjuti. Sampai sekarang belum ada pembicaraan pimpinan MA mengenai pengembalian wewenang dalam perpu tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur.
(rvk/asp)










































