"Jujur, kami prihatin dan kecewa dengan ditahannya Bonaran," kata Anna Sinaga cucu Bonaran saat dihubungi detikcom melalui telepon Senin (6/10/2014) malam.
"Kami semua keluarga shock Bonaran ditahan. Nggak nyangka, karena kami tahu dan yakin 100 persen Bonaran tidak bersalah dalam kasus ini," sambung Anna yang juga merupakan pengacara ini.
Dijelaskan Anna, Bonaran beberapa kali menegaskan kepadanya bahwa Bonaran tidak bersalah. Bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2016 itu mengaku tidak pernah memberikan suap kepada Akil Mochtar.
"Dia (Bonaran) menyampaikan kepada saya, tidak pernah memberikan suap kepada Akil. Dia juga kasih lihat semua buku rekeningnya, dan di buku rekening itu tidak ada uang sejumlah Rp 1.8 miliar," ucap Anna.
Ditambahkan Anna, ketika berkampanye menjadi calon Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran didukung masyarakat. Katanya, banyak orang yang menyumbang uang untuk mendukung dana kampanye.
"Rakyat justru yang menyumbang ke dia pas Pilkada. Seperti ke Jokowi, rakyat yang gotong royong menyumbang ke Bonaran," imbuh Anna.
Ditegaskan Anna, dirinya meyakini bahwa Bonaran tidak bersalah. "Mohon doa restu, supaya keadilan ditegakkan sebenar-benarnya," ucapnya.
Seperti diketahui, Bonaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah menyuap Akil Mochtar semasa menjabat sebagai hakim MK sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga diberikan untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Tapteng yang tengah bergulir di MK waktu itu.
Bonaran diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014). Usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam, ia langsung ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama.
Saat keluar dari Gedung KPK, Bonaran yang memakai rompi tahanan warna orange menumpahkan amarahnya. Dengan nada tinggi, ia memprotes dan mempertanyakan penahanannya.
"Ini kenapa saya ditahan? Tadi saya tanyakan kenapa saya ditahan saja tidak dijawab," ujar Bonaran dengan nada tinggi. Kuasa hukumnya Tommy Sihotang juga tidak terima atas penahanan itu. Ia mengaku akan melapor ke Komnas HAM dan Mahkamah Konstitusi (MK).
(bar/ahy)











































