Disimpan di Tempat Terbuka, Polisi Segel Limbah B3 Tambang Emas di Sumut

Disimpan di Tempat Terbuka, Polisi Segel Limbah B3 Tambang Emas di Sumut

- detikNews
Senin, 06 Okt 2014 21:58 WIB
Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyegel lokasi penyimpanan limbah Tambang Emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Limbah itu diletakkan di tempat terbuka.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf menyatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus. Proses penyelidikan masih berlangsung dan beberapa pihak akan dimintai keterangannya.

Disebutkan, dalam penyelidikan di lokasi Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resource (AR) di Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, petugas menduga telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan limbah. Ditemukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa oli kotor dan minyak gemuk (grease) di dalam tong sebanyak 304 drum atau berkisar 60.800 liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Limbah itu berada di tempat terbuka, tidak di dalam gedung Tempat Penyimpanan Sementara (TPS). TPS yang dibangun tidak dapat menampung limbah B3 yang dihasilkan badan usaha PT AR dan subkontraktor dari PT AR. Hal ini melanggar Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Untuk kepentingan penyelidikan, polisi pun menyegel tempat tersebut.

“Rencana tindak lanjut penyidik, memanggil managemen PT AR untuk dapat memperlihatkan dokumen perijinan, dan memanggil Mahmud selaku pengelola limbah PT AR, serta memanggil perusahaan yang melakukan angkut dan olah limbah B3,” kata Helfi Assegaf di Mapolda Sumut, Jalan Medan – Tanjung Morawa, Medan, Sumatera Utara, Senin (6/10/2014).

Terkait dengan temuan polisi itu, Manajer Senior Komunikasi Korporat Tambang Emas Martabe, Katarina Siburian menyatakan, pihaknya menghargai proses verifikasi yang tengah berlangsung. Mereka pun akan sepenuhnya bekerjasama dengan pihak berwajib.

Namun menurut Katarina, drum oli mesin bekas yang disegel itu diletakkan di TPS yang berpagar, untuk persiapan pengangkutan ke pemanfaat atau pengolah limbah berlisensi. “Drum tersebut disimpan dengan aman dan tidak menimbulkan dampak lingkungan apapun,” ujar Katarina.

(rul/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads