Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf menyatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus. Proses penyelidikan masih berlangsung dan beberapa pihak akan dimintai keterangannya.
Disebutkan, dalam penyelidikan di lokasi Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resource (AR) di Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, petugas menduga telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan limbah. Ditemukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa oli kotor dan minyak gemuk (grease) di dalam tong sebanyak 304 drum atau berkisar 60.800 liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Rencana tindak lanjut penyidik, memanggil managemen PT AR untuk dapat memperlihatkan dokumen perijinan, dan memanggil Mahmud selaku pengelola limbah PT AR, serta memanggil perusahaan yang melakukan angkut dan olah limbah B3,” kata Helfi Assegaf di Mapolda Sumut, Jalan Medan – Tanjung Morawa, Medan, Sumatera Utara, Senin (6/10/2014).
Terkait dengan temuan polisi itu, Manajer Senior Komunikasi Korporat Tambang Emas Martabe, Katarina Siburian menyatakan, pihaknya menghargai proses verifikasi yang tengah berlangsung. Mereka pun akan sepenuhnya bekerjasama dengan pihak berwajib.
Namun menurut Katarina, drum oli mesin bekas yang disegel itu diletakkan di TPS yang berpagar, untuk persiapan pengangkutan ke pemanfaat atau pengolah limbah berlisensi. “Drum tersebut disimpan dengan aman dan tidak menimbulkan dampak lingkungan apapun,” ujar Katarina.
(rul/vid)











































