"Tentu saja KPK membuka peluang bagi SB, asal dia kooperatif dan mau mengungkapkan semuanya karena posisinya strategis sebagai ketua komisi," ujar Jubir KPK Johan Budi, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/10/2014).
Bahkan jika nantinya Sutan mau untuk membuka kasus yang menjeratnya, termasuk dengan mengungkap pihak lain, KPK siap untuk memberikan perlindungan. "KPK siap melindungi jika SB memerlukan perlindungan," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan disangka menerima uang dari beberapa pihak untuk memuluskan pembahasan anggaran perubahan Kementerian ESDM yang saat itu dipimpin Jero Wacik, kolega Sutan di Partai Demokrat.
Kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini Sutan belum juga ditahan oleh KPK.
(fjp/fjp)











































