KPK Buka Peluang Jadikan Sutan Bhatoegana Sebagai Justice Collaborator

KPK Buka Peluang Jadikan Sutan Bhatoegana Sebagai Justice Collaborator

- detikNews
Senin, 06 Okt 2014 19:10 WIB
KPK Buka Peluang Jadikan Sutan Bhatoegana Sebagai Justice Collaborator
Jakarta - Sutan Bhatoegana merupakan tersangka kasus suap pembahasan anggaran Kementerian ESDM, di komisi VII. Politikus Demokrat ini berpeluang bisa mendapatkan keringanan dalam proses hukum, jika dia mau menjadi justice collaborator.

"Tentu saja KPK membuka peluang bagi SB, asal dia kooperatif dan mau mengungkapkan semuanya karena posisinya strategis sebagai ketua komisi," ujar Jubir KPK Johan Budi, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/10/2014).

Bahkan jika nantinya Sutan mau untuk membuka kasus yang menjeratnya, termasuk dengan mengungkap pihak lain, KPK siap untuk memberikan perlindungan. "KPK siap melindungi jika SB memerlukan perlindungan," ujar Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan status sebagai justice collaborator, seorang yang menjadi tersangka akan mendapatkan keringanan, meski tidak lantas membuat dia dibebaskan. Kemauan si tersangka untuk membuka kasus akan dimasukkan dalam hal yang meringankan dalam tuntutan jaksa KPK.

Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan disangka menerima uang dari beberapa pihak untuk memuluskan pembahasan anggaran perubahan Kementerian ESDM yang saat itu dipimpin Jero Wacik, kolega Sutan di Partai Demokrat.

Kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini Sutan belum juga ditahan oleh KPK.



(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads