"Monggo, selama ikut aturan undang-undang (UU), boleh. Kalau anarkis ya dibubarkan (massanya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Senin (6/10/2014).
Aksi unjuk rasa sendiri diatur oleh UU sebagai kebebasan berpendapat. Sehingga, walau anggota ormas terkena masalah hukum seperti pengerusakan dan pengeroyokan, tetap saja ormasnya diperkenankan menggelar demo dengan surat pemberitahuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diketahui, sejumlah anggota FPI dari Jawa Barat menggelar demo di DPRD DKI dan Balaikota Jakarta menolak Ahok menjadi gubernur. Aksi demo itu berujung pada pengeroyokan sejumlah anggota Polri dan pengerusakan dua unit mobil anggota DPRD DKI.
Polisi kemudian menangkap 21 orang anggota FPI dan menetapkan mereka sebagai tersangka dengan jeratan pidana. Sementara 1 orang bernama Habib Novel menjadi buronan polisi.
Ahok sendiri masih geram dengan kericuhan dalam aksi demo FPI. Ia menginginkan agar ormas Islam itu dibubarkan karena tidak terdaftar di Pemprov DKI.
(vid/ahy)










































