1 Nama untuk 2 Paket Pimpinan MPR, Ini Penjelasan DPD

1 Nama untuk 2 Paket Pimpinan MPR, Ini Penjelasan DPD

- detikNews
Senin, 06 Okt 2014 18:35 WIB
1 Nama untuk 2 Paket Pimpinan MPR, Ini Penjelasan DPD
Jakarta - DPD akan mengajukan 1 nama untuk calon pimpinan MPR. Padahal DPD sendiri telah memiliki 9 nama calon. Kini, mereka harus memangkas 8 nama lainnya untuk dapat memajukan wakilnya 1 orang.

Menurut salah satu calon pimpinan MPR dari DPD, Hana Hasanah Fadel Muhammad, aturan itu didasari oleh UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang mengharuskan pihaknya hanya mencalonkan 1 nama yang mewakili 2 kelompok.

"Usulan dari kami, kami usulkan 9 nama lalu mau ubah tatib supaya dari 2 kubu ini, DPD bisa jadi penengah. Tapi memang itu bertentangan dengan MD3, jadi nggak bisa. Kita harapkan dari 9 nama ini kita buka ke mereka pilih 1 nama oleh KIH dan KMP. Tapi ternyata tidak bisa juga untuk itu, jadi 1 nama untuk keduanya," terang Hana saat berbincang di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Istri Waketum Golkar Fadel Muhammad ini merujuk ketentuan UU MD3 Pasal 21 ayat 2. Di pasal itu, fraksi dan kelompok DPD hanya dapat mengajukan 1 orang bakal pimpinan MPR.

"Kita ajukan 9 nama tapi nggak ketemu. Apa pun yang terjadi di sini 1 nama itu harus diterima. Suka tidak suka harus terima nggak ada kompromi lagi," lanjutnya.

Dia memperkirakan mekanisme pemilihan nama calon dari DPD akan melalui sistem voting. Hana juga nanti memberikan suaranya kepada salah satu kandidat, meskipun ia merahasiakan kepada siapa nanti suaranya diberikan.

"Nanti saja kita lihat," pungkasnya.

(aws/trq)


Berita Terkait