Ipod tersebut akan dilelang kepada masyarakat dan hasilnya akan dimasukkan ke kas negara sebagai komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Lelang akan dilakukan pada Hari Anti Korupsi, Desember mendatang.
Demikianlah diungkapkan Direktur Hukum dan Humas DJKN Tavianto Noegroho dalam siaran pers, Senin (6/10/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai keseluruhan barang yang diserahkan KPK mencapai Rp 175 juta.
Ini merupakan untuk ketigakalinya KPK menyerahkan barang hasil gratifikasi tahun ini. Sebelumnya dilakukan pada Maret dan Juli. Pengelolaan barang diatur melalui Permenkeu Nomor 3 Tahun 2011 tentang pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
(mkl/fjp)











































