"Ya itu diatur dalam tatib MPR ya, di mana DPD adalah merupakan bagian dari MPR yang terepresentasi dari MPR. Penerjemahannya, dari hasil pandangan kita, bahwa kita musyawarah mufakat adalah 1 nama," kata Irman di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Irman mengatakan bahwa hal itu tidak melanggar UU MD3. Malahan dia mengatakan bahwa bisa saja nantinya 1 nama dari DPD itu langsung disetujui 2 kubu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan di UU MD3, paket pimpinan MPR diajukan dalam bentuk paket. Paket yang diajukan harus tetap. Pengertian tetap inilah yang dipertanyakan. Namun menurut Irman, tetap tak mengikat bahwa nama-nama yang tercantum di dua paket harus berbeda.
Berikut pasal 15 UU MD3 yang mengatur soal pemilihan pimpinan MPR:
Pasal 15
(1). Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
(2). Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
(3). Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna.
(4). Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.
(5). Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.
(6). Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan MPR dipiluih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagaimana pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.
(7). Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.
(8). Pimpinan sementara MPR sebagaimana ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan /atau kelompokm anggota yang berbeda.
(dha/trq)










































