"Kami apresiasi kerjanya polisi. Kita berterima kasih buat polisi telah bekerja dengan baik menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka. Meskipun durasinya cukup lama," ucap Iwan saat dihubungi detikcom, Senin (6/10/2014).
Polisi memang baru menetapkan status Sitok setelah hampir satu tahun korban melapor ke Polda Metro. Meski bergitu, Iwan bisa memaklumi hal tersebut dan dia tetap memantau perkembangan penyidikan kasus. "Tetap kita pantau kasusnya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang kami dari awal meminta pasal itu 285, pasal 286, bukan pasal perbuatan tidak menyenangkan (pasal 355). Pasal itu diberikan oleh polisi untuk menjerat pelaku," jelas Iwan.
Menurutnya, penetapan Sitok merupakan kemenangan, bukan hanya bagi korban tetapi juga kemenangan kaum perempuan. "Kemenangan dari kasus kejahatan seksual yang mungkin saja terjadi lebih dari ini," ujarnya.
Rencananya, Iwan akan datang ke rumah RW malam ini untuk menyampaikan kabar penetapan tersangka Sitok. RW sendiri saat ini dalam keadaan sehat.
"Saya belum kabari dia, nanti malam saya mau ke rumah orang tuanya," kata Iwan.
Korban mahasiswi UI melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat (29/11/2013) lalu. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok.
(slm/mad)











































