"Pernah dulu Kemendagri menyampaikan bahwa mereka (FPI) tidak terdaftar. Artinya kita nanti mengkoordinasikan dengan kementerian dalam negeri yang berkompeten tentang status hukumnya sebagai lembaga sosial masyarakat," kata Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014).
Karena FPI tidak terdaftar, kata Ronny, Polri akan mengambil sikap jika FPI berencana melakukan kegiatan. "Tentu akan ada sikap dari Polri," imbuh jenderal bintang dua itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok) berkata, dirinya ingin membubarkan FPI lantaran tidak terdaftar di DKI dan Kesbangkol. Ia juga menganggap FPI dalam aksinya kerap anarkis dan meresahkan.
Menurut Ahok, ormas anarkis yang ingin mengubah UUD dan Pancasila tak berhak hidup di Indonesia.
"Tinggal kita cari caranya gimana bubarinnya kan. Tapi orang (FPI-red) nggak pernah ada kok, nggak pernah ada izin. Gimana mau bubarinnya. Nah ini juga lucu," jelas Ahok di saat diwawancarai di Balai Kota DKI Jakarta.
"Ya prinsip saya, semua ormas apapun yang anarkis yang mau mengubah UUD dan Pancasila harus hilang dari republik ini. prinsip saya seperti itu. Ini NKRI," sambung Ahok.
(bar/ndr)











































