Hal tersebut tertuang dalam pasal 157 Perpu Nomor 1 Tahun 2014. Pasal tersebut berbunyi:
Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan, peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Pengadilan Tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat 7 bersifat final dan mengikat," demikian bunyi pasal 157 ayat 8.
(asp/try)











































