Catat! Sengketa Suara Pilkada Kini Diadili MA

Catat! Sengketa Suara Pilkada Kini Diadili MA

- detikNews
Senin, 06 Okt 2014 17:59 WIB
Catat! Sengketa Suara Pilkada Kini Diadili MA
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kewenangan Mahkamah Agung (MA) mengadili sengketa pilkada sempat dicabut dan berpindah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun belakangan, MK menolak mengadili sengketa pilkada pasca badai Akil Mochtar. Atas hal tersebut, sengketa suara pilkada kini dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut tertuang dalam pasal 157 Perpu Nomor 1 Tahun 2014. Pasal tersebut berbunyi:

Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan, peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Pengadilan Tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bagaimana jika pihak yang kalah tidak puas? Dalam pasal 157 ayat 6 disebutkan pihak yang tidak puas dapat mengajukan banding ke MA. Dalam waktu maksimal 14 hari sejak didaftarkan, MA harus memutuskan siapa pemenangnya.

"Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat 7 bersifat final dan mengikat," demikian bunyi pasal 157 ayat 8.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads