"Ini kan semut lawan gajah, saya semutnya dia gajahnya, ini nggak bener. Terus dalam kasus suap saya selalu dikatakan katanya, katanya, katanya, di Tapteng itu namanya nina tu nina. Nina tu nina itu katanya, katanya, katanya. Nggak pernah saya terbukti gitu loh," kata Bonaran di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014).
Bonaran mengaku keberatan dengan penahanannya. Bahkan, dia berniat mengajukan Judicial review soal prosedur yang berlaku di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun dalam amar putusan Akil Mochtar, jelas disebutkan bahwa eks Ketua MK itu menerima uang suap dari Bonaran Situmeang, namun mantan pengacara Anggodo Widjojo tetap membantah. Bonaran menyebut, dirinya sama sekali tak mengenal Akil Mochtar.
"βSaya tidak pernah bertemu dengan Akil Mochtar. Saya tidak mengerti apa persoalannya. Saya hanya ditanya prosedur pilkada Tapanuli Tengah. Kan terhadap Akil Mochtar saya belum pernah ditanya. Saya tanya apa salah saya?" jelasnya.
"Saya tidak pernah kasih apa-apa. Itu belum ditanyakan KPK. Kenapa saya ditahan?" imbuh Bonaran.
Bonaran ditahan setelah menjalani tujuh jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah. Bonaran ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama.
(kha/mpr)











































