Para penggugat tersebut adalah 24 anggota DPRD Purwakarta, Jawa Baratโ. Mereka mengajukan uji materi pasal 327, 326 UU MD3 yang mengatur pemilihan pimpinan DPRD berdasarkan partai pemenang pemilu.
"Ketentuan pemilihan DPRD kabupaten/kota yang didasarkan pada perolehan kursi terbanyak telah melanggar prinsip persamaan dan perlakuan yang adil dalam hukum maupun pemerintahan," kata kuasa hukum pemohon Refly Harun saat sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Menurut dia, setiap anggota DPRD seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk memilihi dan dipilih sebagai pimpinan DPRD kabupaten/kota.
"Para pemohon berpendapat hendaknya ketua DPRD ditentukan oleh anggota agar dapat dipilih orang yang terbaik, bukan ditentukan oleh partai dengan kursi terbanyak," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa permohonan pengujian ini untuk melagalisasi Tata Tertib yang disetujui DPRD Purwakarta yang telah menetapkan pimpinan DPRD memalui pemilihan.
"Tatib sudah dibentuk berdasarkan pemilihan dan tinggal mendapat persetujuan ke Gubernur. Agar tidak bertabrakan dengan ketentuan UU MD3 maka kami menguji ketentuan ini," tegas Refly.
Sidang perdana pengujian UU MD3 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin ketua Majelis Panel Patrialis Akbar didamping Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota panel.
(rvk/asp)











































