Ahok Ingin Bubarkan FPI, Kemendagri: Bila Terbukti Pidana, Bisa Dibubarkan

Ahok Ingin Bubarkan FPI, Kemendagri: Bila Terbukti Pidana, Bisa Dibubarkan

- detikNews
Senin, 06 Okt 2014 17:20 WIB
Ahok Ingin Bubarkan FPI, Kemendagri: Bila Terbukti Pidana, Bisa Dibubarkan
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok ingin adanya pembubaran ormas FPI pasca demo ricuh di DPRD dan Balai Kota Jakarta. Namun ternyata untuk membubarkan sebuah ormas tidaklah mudah.

"Mekanismenya, intinya, tidak begitu mudah untuk membubarkan ormas," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji kepada detikcom, Senin (6/10/2014).

Kriteria ormas yang bisa dibubarkan, selain mengancam kedaulatan NKRI dan Pancasila, juga yang terkait perbuatan pidana. Seperti pengerusakan dan pengeroyokan yang dilakukan anggota FPI saat demo menolak Ahok jadi gubernur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu terbukti, misalnya kasus pidana dan seterusnya, itu bisa dibubarkan. Terbukti dulu dari pengadilan," ujar Dodi.

"Mengganggu ketertiban umum juga bisa karena itu kebanyakan larinya ke pidana juga," tambahnya.

Sementara itu, Ahok menyebut FPI tak terdaftar di Pemprov DKI dan Kesbangkol. Namun ternyata ormas Islam ini terdaftar di Kesbang Kemendagri.

"Di Kesbang Kemendagri kayaknya terdaftar, ada sih," tutup Dodi.

(vid/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini