"Mekanismenya, intinya, tidak begitu mudah untuk membubarkan ormas," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji kepada detikcom, Senin (6/10/2014).
Kriteria ormas yang bisa dibubarkan, selain mengancam kedaulatan NKRI dan Pancasila, juga yang terkait perbuatan pidana. Seperti pengerusakan dan pengeroyokan yang dilakukan anggota FPI saat demo menolak Ahok jadi gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengganggu ketertiban umum juga bisa karena itu kebanyakan larinya ke pidana juga," tambahnya.
Sementara itu, Ahok menyebut FPI tak terdaftar di Pemprov DKI dan Kesbangkol. Namun ternyata ormas Islam ini terdaftar di Kesbang Kemendagri.
"Di Kesbang Kemendagri kayaknya terdaftar, ada sih," tutup Dodi.
(vid/nrl)










































