Ketua MK Hamdan Zoelva, mengatakan, gugatan itu akan tetap disidangkan. Alasannya karena perkara tersebut sudah diregistrasi.
"Karena sudah diregistrasi kita harus tetap menjalankan sidang seperti biasa. Nanti pada saat itu kita akan periksa,"kata Hamdan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi terserah kepada mereka (penggugat), nanti majelis akan memberitahu mekanisme selanjutnya. Itu ada dalam sidang," ujarnya.
"Kalau sudah ada Perpu berarti gugatannya gugur Pak?" tanya wartawan.
"Kita lihat dalam sidang. Apa yang terjadi dalam sidang. Kita akan putuskan sesuai apa yang terjadi dalam sidang. Bisa macam-macam (putusannya)," jawab Hamdan.
(rvk/asp)











































