Meski Ada Perpu, MK Tetap Adili Gugatan UU Pilkada Tak Langsung

Meski Ada Perpu, MK Tetap Adili Gugatan UU Pilkada Tak Langsung

- detikNews
Senin, 06 Okt 2014 16:29 WIB
Meski Ada Perpu, MK Tetap Adili Gugatan UU Pilkada Tak Langsung
Hamdan Zoelva (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) menerbitkan Perpu Pilkada yang akan membatalkan UU Pilkada No 22/2014. Perpu Pilkada itu akan menghapus sistem pilkada via DPRD. Lalu bagaimana dengan nasib gugatan warga yang melakukan uji materi UU Pilkada via DPRD di Mahkamah Konstitusi (MK)?

Ketua MK Hamdan Zoelva, mengatakan, gugatan itu akan tetap disidangkan. Alasannya karena perkara tersebut sudah diregistrasi.

"Karena sudah diregistrasi kita harus tetap menjalankan sidang seperti biasa. Nanti pada saat itu kita akan periksa,"kata Hamdan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamdan juga akan memberitahu bahwa objek gugatan yang dilakukan warga sudah tertuang dalam Perpu yang diterbitkan Presiden SBY. Dia juga akan memberikan opsi kepada penggugat apakah perkara akan dicabut atau tidak.

"Tapi terserah kepada mereka (penggugat), nanti majelis akan memberitahu mekanisme selanjutnya. Itu ada dalam sidang," ujarnya.

"Kalau sudah ada Perpu berarti gugatannya gugur Pak?" tanya wartawan.

"Kita lihat dalam sidang. Apa yang terjadi dalam sidang. Kita akan putuskan sesuai apa yang terjadi dalam sidang. Bisa macam-macam (putusannya)," jawab Hamdan.

(rvk/asp)


Berita Terkait