"Baru saja kita dengar pandangan fraksi-fraksi, dengan mengacu surat menteri, untuk itu pengunduran diri sebagai gubernur dilakukan dengan dua mekanisme," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam paripurna di kantor DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Jakpus, Senin (6/10/2014).
Ia membacakan surat dari Menteri Dalam Negeri mengenai mekanisme pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta. Dalam surat itu disampaikan adanya UU 23 tahun 2014 yang menggantikan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah. Dalam surat itu disampaikan pengunduran diri kepala daerah dapat dilakukan melalui DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari paparan 9 fraksi di DPRD, seluruhnya menyetujui pengunduran diri Jokowi. Karena itu, pimpinan DPRD akan segera mengirimkan rekomendasi penerimaan pengunduran diri Jokowi pada presiden melalui Mendagri.
"Pimpinan DPRD akan mengusulkan pengunduran diri ke presiden melalui menteri. Dengan berakhirnya pandangan fraksi maka rapat ini bisa diselesaikan sebagai mana mestinya," tutup Prasetyo yang diakhiri dengan ketukan palu 3 kali.
(bil/fjp)











































