DH membeli sabu hanya untuk bersenang-senang bersama mantan suaminya. Ia mengaku sudah ada janji dengan mantan suaminya untuk bertemu dan berpesta sabu.
"Saya beli cuma buat senang-senang aja. Saya mau pakai bareng mantan suami, saya sama dia memang mau ketemu. Saya beli itu supaya dia mau ketemu," kata DH saat ditemui di Mapolres Bogor Kota, Senin (6/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, Iptu Maulana Muhtarom, mengatakan, DH ditangkap saat tengah bertransaksi dengan seorang bandar di depan sebuah mal di Kota Bogor. "Tapi saat itu, bandarnya sempat kabur," kata Iptu Maulana. Polisi kemudian melakukan pengembangan, akhirnya berhasil menangkap Andi Maryadi, bandar sabu yang menjual sabu kepada DH. Dari tangan Andi, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,90 gram.
Keduanya, kata Iptu Maulana, akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(try/try)











































