Sidang Kekerasan di SMA 3, Pengacara: Pasal yang Digunakan Jaksa Lemah

Sidang Kekerasan di SMA 3, Pengacara: Pasal yang Digunakan Jaksa Lemah

- detikNews
Senin, 06 Okt 2014 16:15 WIB
Jakarta - Kuasa hukum terdakwa J dan W, yang siang ini penjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah sampai pada agenda pembelaan dari terdakwa (Pledoi). Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa menyanggah salah satu pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan pada 2 Oktober lalu.

"Kami menyanggah Pasal 80 ayat 3. Menurut kami pasal itu lemah dan tak terpenuhi untuk terdakwa," ujar Kuasa hukum terdakwa J, Achmad Sumarjoko kepada wartawan usai persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (6/10/2014).

Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memuat ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 80 ayat 1, 2 dan 3. Pasal 80 ayat 3 tersebut berbunyi, "dalam hal anak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp 200 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang tuntutan 2 Oktober kemarin, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa J dan W dengan Pasal β€Ž351 ayat (1) jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Keduanya dituntut dengan hukuman yang berbeda. W dituntut 3 tahun penjara, sementara J 1 tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp 10 juta dan 6 bulan masa pelatihan kerja.

"Bukti yang dihadirkan jaksa di pengadilan itu lemah dan tak terpenuhi buat terdakwa. Kami telah ungkapkan fakta di persidangan dan sangat jelas tidak terbukti. Sehingga kami minta dia (terdakwa) dibebaskanβ€Ž demi hukum," jelasnya.

Menurut Achmad, bukti persidangan dari Jaksa yang dianggap tidak sesuai adalah pernyataan saksi siswa kelas X yang mengatakan bahwa terdakwa J menendang korban Aca dan siswa kelas X lainnya dengan kaki.

"Padahal yang terjadi, saat itu terdakwa J hanya mendorong perut korban dengan kaki, bukan menendang. Dari 37 luka-luka yang diderita oleh Aca, tidak ada bekas luka yang dilakukan oleh terdakwa J, yakni luka di bagian perut. Kami mengungkapkan ini di dalam Pledoi tadi," sambung Achmad.

β€ŽSementara Jaksa Penuntut Umum, Yuliasari, mengatakan bahwa sidang Jawaban dari Pledoi tadi akan dilakukan Selasa (8/10) siang. "Sidang Replik akan dilakukan besok siang, paling lama ditunggu hingga pukul 16.30 WIB," tutupnya.




(rni/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads