"Kami menyanggah Pasal 80 ayat 3. Menurut kami pasal itu lemah dan tak terpenuhi untuk terdakwa," ujar Kuasa hukum terdakwa J, Achmad Sumarjoko kepada wartawan usai persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (6/10/2014).
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memuat ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 80 ayat 1, 2 dan 3. Pasal 80 ayat 3 tersebut berbunyi, "dalam hal anak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya dituntut dengan hukuman yang berbeda. W dituntut 3 tahun penjara, sementara J 1 tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp 10 juta dan 6 bulan masa pelatihan kerja.
"Bukti yang dihadirkan jaksa di pengadilan itu lemah dan tak terpenuhi buat terdakwa. Kami telah ungkapkan fakta di persidangan dan sangat jelas tidak terbukti. Sehingga kami minta dia (terdakwa) dibebaskanβ demi hukum," jelasnya.
Menurut Achmad, bukti persidangan dari Jaksa yang dianggap tidak sesuai adalah pernyataan saksi siswa kelas X yang mengatakan bahwa terdakwa J menendang korban Aca dan siswa kelas X lainnya dengan kaki.
"Padahal yang terjadi, saat itu terdakwa J hanya mendorong perut korban dengan kaki, bukan menendang. Dari 37 luka-luka yang diderita oleh Aca, tidak ada bekas luka yang dilakukan oleh terdakwa J, yakni luka di bagian perut. Kami mengungkapkan ini di dalam Pledoi tadi," sambung Achmad.
βSementara Jaksa Penuntut Umum, Yuliasari, mengatakan bahwa sidang Jawaban dari Pledoi tadi akan dilakukan Selasa (8/10) siang. "Sidang Replik akan dilakukan besok siang, paling lama ditunggu hingga pukul 16.30 WIB," tutupnya.
(rni/fjp)