Polisi: Sitok Diduga Cabuli Korban Mahasiswi UI Dalam Keadaan Tak Berdaya

Polisi: Sitok Diduga Cabuli Korban Mahasiswi UI Dalam Keadaan Tak Berdaya

- detikNews
Senin, 06 Okt 2014 15:44 WIB
Jakarta - Polisi resmi menetapkan penyair Sitok Srengenge jadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan di luar nikah dan perbuatan cabul kepada korban yang tidak berdaya.

"Peristiwanya adalah diduga terjadi tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan perrsetubuhan dengan seorang wanita di luar pernikahannya, yang dalam keadaan tidak berdaya, jadi perlu digarisbawahi dalam keadaan tidak berdaya," kata Direktur Reserese Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto.

Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (6/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengatakan, laporan dari korban mahasiswi UI diterima apda 29 November 2013. Artinya, sudah hampir satu tahun kasus ini berjalan.

Modus cabul yang dilakukan Sitok adalah dengan mengajak korban ke kamar. Lalu di situlah terjadi persetubuhan.

"Perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang guru atau pengurus kepada orang yang dimasukkan ke dalam kamarnya, sebagaimana dimaksud pasal 335. Ini laporannya, pasal 286, 294 ayat 2 KUHP yang terjadi pada Maret 2013 di jalan Ketapang, Pejaten," terangnya.



(idh/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads