"Peristiwanya adalah diduga terjadi tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan perrsetubuhan dengan seorang wanita di luar pernikahannya, yang dalam keadaan tidak berdaya, jadi perlu digarisbawahi dalam keadaan tidak berdaya," kata Direktur Reserese Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto.
Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (6/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus cabul yang dilakukan Sitok adalah dengan mengajak korban ke kamar. Lalu di situlah terjadi persetubuhan.
"Perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang guru atau pengurus kepada orang yang dimasukkan ke dalam kamarnya, sebagaimana dimaksud pasal 335. Ini laporannya, pasal 286, 294 ayat 2 KUHP yang terjadi pada Maret 2013 di jalan Ketapang, Pejaten," terangnya.
(idh/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini