"Sebenarnya dengan UU TNI apalagi mau ada otonomi daerah UU baru, kewenangan gubernur ini kan tinggi. Tingginya itu sampai pada level bagaimana dia juga mengendalikan sampai sisi kemiliteran," ucap Ganjar usai upacara pembaretan di Koarmatim Dermaga Ujung Surabaya, Jatim, Senin (6/10/2014).
Pemberian baret dan brevet ini disebut Ganjar dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa dalam UU TNI pada kesempatan dan kegentingan, gubernur bisa memerintah prajurit. Menurutnya, kerja sama antara TNI dan gubernur harus dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di luar perang, kita bisa menggunakan. Bahkan di dalam UU 34 tahun 2004 tentang TNI itu disebutkan, dia membantu. Jadi membantu, (prajurit) bisa kita kerahkan," tambah politisi PDIP itu.
Sementara Gubernur Kalbar Cornelis menyatakan kerja sama nyata antara TNI dengan Kepala Daerah Provinsi ini, khususnya di wilayahnya, akan lebih mengedepankan pada sisi perbatasan. Bersama TNI, gubernur disebutnya mempersiapkan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang menyangkut permasalahan perbatasan.
"Kita Kalbar berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan, dengan Malaysia. Gubernur mempersiapkan bagaimana ini (jika) terjadi hal-hal yang tidak diinginkan supaya terkoordinasi dengan baik, termasuk menyiapkan rakyatnya ke mana larinya. Segala macamlah," ucap Cornelis dalam kesempatan yang sama.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengungkapkan bahwa kerja sama antara gubernur dengan TNI bersifat simbiosis mutualisme. Menurut Moeldoko, jika keamanan suatu daerah dapat berjalan baik maka perekonomian dapat berkembang.
"Prajurit saya dapat kesejahteraan. Alutsista, gaji prajurit bisa naik. Pemerintah memang menaikan gaji TNI 6 persen, tapi masih kurang. Take home pay prajurit saya hanya Rp 3,4 juta. Masih sangat kecil," tutur Moeldoko mengakhiri acara.
(ear/aan)











































