Pandangan fraksi ini disampaikan Ketua Fraksi Gerindra Abdul Ghoni di kantor DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014). Fraksi Gerindra adalah fraksi kedua yang menyampaikan pandangan fraksinya setelah fraksi PDIP Perjuangan.
Berbeda dengan PDIP yang mengapresiasi langkah Jokowi menjabat sebagai presiden, Gerindra justru mengkritisi Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isu terhadap pengunduran diri dan berhenti Ir Joko Widodo sebagai gubernur DKI seolah-olah DPRD DKI Jakarta melakukan penjegalan dan memperlambat proses pengunduran diri dan berhenti tersebut adalah tidak benar," ucap Abdul Ghoni saat menyampaikan pandangan fraksinya.
Menurutnya, lamanya proses pengunduran diri Jokowi di Jakarta lebih karena proses administrasi penerimaan surat yang baru diterima pada 1 Oktober 2014. Lebih lanjut, mereka menilai UU 23 Tahun 2014 yang menjadi pengganti UU 32 tahun 2004 tidak mengatur tentang pengunduran diri seorang kepala daerah yang belum menyelesaikan jabatan sampai selesai tidak mengatur tentang kepala daerah yang berhenti menjabat karena mencalonkan diri sebagai presiden.
"Sebaiknya diatur lebih tegas perlu dalam perundang-undangan serta peraturan yang berlaku," ucapnya.
Mereka menilai perlu ada aturan yang mengikat tentang kepala daerah yang harus menyelesaikan jabatannya sebagai kepala daerah selama 5 tahun. Jabatan kepala daerah tak boleh dijadikan batu Loncatan untuk jabatan lain.
"Sehingga jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak mudah dilepaskan begitu saja, tidak hanya dijadikan batu loncatan untuk jabatan lain yang berdampak negatif dalam proses pembangunan Jakarta ke depan," lanjutnya.
Meski begitu, fraksi Gerindra menerima pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur. "Fraksi Gerindra provinsi DKI Jakarta dalam pandangan fraksi ini menyatakan memberhentikan saudara Ir Joko Widodo sebagai gubernur DKI Jakarta dan menerima sebagai presiden," kata Abdul Ghoni menyelesaikan pandangan fraksinya.
(bil/mok)











































