SK Wapres Tak Perlu Dipersoalkan

Siswono:

SK Wapres Tak Perlu Dipersoalkan

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2005 15:42 WIB
Jakarta - Siswono Yudo Husodo menyatakan Surat Keputusan (SK) Wakil Presiden Jusuf Kalla Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh tidak perlu dipersoalkan. Sebagai Ketua Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, Wapres berwenang membuat SK."Tidak perlu dipersoalkan sebenarnya karena memang debatable. Meski memang dalam ketatatanegaraan kita tak da keputusan Wapres, tapi dia mengeluarkan SK itu sebagai Ketua Bakornas bencana," kata Siswono di sela-sela makan siang di Restoran Sederhana, Jl. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2005).Menurut Siswono, secara subtansi keputusan Kalla bersifat koordinasi. Apalagi im pelaksananya juga melibatkan unsur TNI. "Jadi saya melihat pemerintah cukup tanggap," katanya.Seperti diberitakan, SK Kalla yang isinya menugaskan Menko Kesra Alwi Shihab sebagai koordinator harian penangan bencana di Aceh menimbulkan polemik. Mantan Presiden Gus Dur menilai SK itu telah melanggar UU.Ketatanegaraan Indonesia tidak mengenal adanya keputusan Wapres. Dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 disebutkan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut, UUD 1945, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads