Saksi Akui Mark Up EE Dasar HPS Proyek Dermaga Sabang

Saksi Akui Mark Up EE Dasar HPS Proyek Dermaga Sabang

- detikNews
Senin, 06 Okt 2014 14:23 WIB
Jakarta - Tenaga Ahli PT Citra Adhyasa Estima, Ananta Sofwan, mengakui menyusun Engineering Estimate (EE) proyek Dermaga Sabang yang nilainya digelembungkan. EE lantas digunakan untuk penetapan harga perkiraan sendiri (HPS).

"Pertama saya lakukan wajar, tapi ada pesan ketua BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) T Syaiful Achmad supaya EE dibuat longgar, dinaikkan 20 persen termasuk keuntungannya," kata Ananta Sofwan bersaksi untuk mantan Deputi Teknik BPKS Ramadhani Ismy di Pengadilan Tipikor, Senin (6/10/2014).

Dalam proyek Dermaga Sabang, Ramadhani sebagai pejabat pembuat komitmen menunjuk langsung PT Nindya Karya-PT Tuah Sejati dalam join operation Nindya Sejati melaksanakan proyek sejak tahun 2006.

Ramadhani kemudian menetapkan HPS pembangunan Dermaga Sabang tahun 200F senilai Rp 8,141 miliar. Jaksa KPK menyebut penetapan HPS ini tanpa melalui survei data harga pasar tetapi hanya berdasarkan EE yang dibuat Ananta dengan nilai yang di mark up atas perintah Syaiful Achmad.

Saksi lainnya Sabir Said yang menjadi project manager pada proyek mengakui penunjukan langsung ini. Meski Nindya Sejati JO juga tetap melakukan penawaran. "Penawaran dan dokumen tetap dilaksanakan," katanya.

Panitia pengadaan disebut melakukan evaluasi kelengkapan dokumen penawaran tanpa melakukan tahapan pelelangan lainnya. Dalam tahap pelaksanaan Nindya Sejati JO mengalihkan pekerjaan utama untuk pekerjaan Pile Cap, Balok, Plat dan pasangan batu di bawah Plat Injak dan pekerjaan tambahan yaitu pekerjaan persiapan dan pekerjaan trestle (pemancangan) kepada CV SAA Inti Karya Teknik.

"Kita ngga punya alat, untuk alat pemancangan ngga ada," kata Sabir Said menyebut alasan subkon pekerjaan.

(fdn/mok)


Berita Terkait