Soal SK Tim Penanganan Aceh, Seharusnya SBY Tegur Kalla

Soal SK Tim Penanganan Aceh, Seharusnya SBY Tegur Kalla

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2005 15:27 WIB
Jakarta - Surat Keputusan Wakil Presiden (SK Wapres) Jusuf Kalla Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh masih disoal. Seharusnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berani menegur Kalla. "Seharusnya presiden atau menteri hukum dan HAM berani menegur Kalla karena dikeluarkannya SK Wapres tidak sesuai dengan urutan perundang-undangan, ujar Wakil Ketua DPR Bidang Politik Soetardjo Serjogoeritno yang ditemui wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2005). Menurut Sutardjo, dalam aturan tata urutan perundang-undangan hanya ada Keppres dan Kepmen, kecuali wapres diperintahkan presiden. Ia mencontohkan saat Bung Hatta diminta Bung Karno mengeluarkan SK. "Tapi apa memang Kalla disuruh Bung SBY?" tanyanya. Ia menambahkan, hal itu bisa menimbulkan implikasi yang tidak baik kepada pemerintahan SBY. "Selain adanya opini publik, pro-kontra ini bisa digunakan kelompok tententu untuk menjatuhkan SBY," katanya. Untuk ke depan, lanjut Soetardjo, pemerintah harus merencanakan lebih matang jika akan mengeluarkan SK. Apakah keluarnya Keppres itu menunjukkan dominasi Golkar di pemerintahan? "Ini hanya masalah individu yang kurang mengerti saja," ungkapnya. (rif/)


Berita Terkait