“Saya enggak tahu apa paripurna perlu dengar pandangan fraksi seperti itu. Ini agak bingung juga jadinya. Sebenernya itu nggak perlu kan,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014).
Pasalnya mengacu pada revisi UU nomor 23 tahun 2014, pengunduran diri Jokowi bisa dilakukan tanpa harus ada persetujuan dari anggota dewan. Revisi yang disahkan pada Jumat (26/9) itu menghilangkan klausul bahwa kepala daerah tak bisa mundur jika mayoritas anggota DPRD tak setuju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan DPRD sempat melakukan rapat untuk berembuk apakah tetap akan dilakukan paripurna untuk merespon pidato pengunduran diri Jokowi. Pasalnya Mendagri telah menyurati dewan bahwa Jokowi bisa langsung mundur setelah paripurna pekan lalu.
Namun Wakil Ketua DPRD M Taufik berujar, pimpinan sepakat rapat paripurna tetap dilakukan agar seluruh fraksi dapat menyampaikan pandangannya mengenai Jokowi selama menjabat sebagai presiden.
“Hasil rapat ini, paripurna (penyampaian pandangan fraksi) akan tetap dilaksanakan pukul 13.00 WIB,” kata Wakil Ketua DPRD M Taufik usai rapat di Kantor DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014).
“Ini yang pertama kali sehingga rapat dengar pendapat ini sebagai pembelajaran ke depan untuk pemerintah pusat. Dan kami ini memberikan catatan apa saja yang dilakukan selama ini oleh Pak Jokowi untuk Jakarta,” imbuh Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu.
(ros/fjp)











































