"Dalam rapat (koordinasi pimpinan dewan dan ketua fraksi DPRD DKI) semua fraksi memutuskan untuk menerima pengunduran diri Pak Jokowi," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi usai rapat di Kantor DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2014).
Ia mengatakan dengan sepakatnya seluruh ketua fraksi di DPRD, maka dalam rapat dengar pendapat itu juga sekaligus untuk ketok palu keputusan pengunduran diri Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra M Taufik mengatakan rapat paripurna dengar pendapat itu tetap diperlukan untuk memberikan pembelajaran pemerintah pusat.
Dalam surat Mendagri bernomor 121.31/4027/OTDA itu, disampaikan jika adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai revisi UU Nomor 32 tahun 2004. Mendagri meminta anggota DPRD memperhatikan pasal 78 dan pasal 79 yang menegaskan pemeberhentian Jokowi bisa melalui DPRD dengan pemberitahuan ke pimpinan DPRD. Selain itu, jika DPRD tidak memberikan rekomendasi, maka Jokowi dapat langsung dapat memberikan surat pengunduran dirinya ke Presiden melalui Mendagri.
(bil/fjp)











































