Dapat Lahan Sampai 2.500 Meter Persegi, Ini Kriteria Rumah Mantan Presiden dan Wapres

Dapat Lahan Sampai 2.500 Meter Persegi, Ini Kriteria Rumah Mantan Presiden dan Wapres

- detikNews
Senin, 06 Okt 2014 12:52 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Salah satu hal yang diatur adalah soal luas lahan bagi mantan RI 1 dan RI 2.

Dikutip dari PMK No 189/PMK.06/2014, Senin (6/10/2014), dalam pasal 3 menyebutkan standar rumah kediaman. Tanah untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden memiliki luas:

β€’ Seluas-luasnya 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di Jakarta.
β€’ Seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk di luar Jakarta tetapi masih dalam wilayah Republik Indonesia.
Sementara di pasal 4 ayat (1) disebutkan kriteria untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden meliputi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€’ Ruang yang dapat mendukung aktivitas mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga.
β€’ Desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya.
β€’ Spesifikasi bahan bangunan harus memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan serta kenyamanan dan keamanan penghuni.
β€’ Fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
"Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," sebut pasal 4 ayat (2) PMK tersebut.

Untuk rumah mantan presiden dan wakil presiden, pasal 5 menyebutkan maksimal seluas 1.500 meter persegi.

(mkl/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads