Dikutip dari PMK No 189/PMK.06/2014, Senin (6/10/2014), dalam pasal 3 menyebutkan standar rumah kediaman. Tanah untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden memiliki luas:
β’ Seluas-luasnya 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di Jakarta.
β’ Seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk di luar Jakarta tetapi masih dalam wilayah Republik Indonesia.
Sementara di pasal 4 ayat (1) disebutkan kriteria untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden meliputi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β’ Desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya.
β’ Spesifikasi bahan bangunan harus memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan serta kenyamanan dan keamanan penghuni.
β’ Fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
"Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," sebut pasal 4 ayat (2) PMK tersebut.
Untuk rumah mantan presiden dan wakil presiden, pasal 5 menyebutkan maksimal seluas 1.500 meter persegi.
(mkl/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini