Rapat koordinasi dilakukan di ruang ketua DPRD DKI di lantai 10 gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Rapat ini berlangsung sekitar pukul 11. 10 WIB, Senin (6/10/2014).
Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.β Dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Taufik, Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana, Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus, Ketua Fraksi Hanura Muhammad Ongen Sangaji, Pras, Ketu Fraksi Golkar Zainuddin, Ketua Fraksi Maman Firmansyah, Ketua Fraksi PKS Slamet Nurdin, dan perwakilan PKB Mualif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat Mendagri bernomor 121.31/4027/OTDA itu, disampaikan jika adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai revisi UU Nomor 32 tahun 2004. Mendagri meminta anggota DPRD memperhatikan pasal 78 dan pasal 79 yang menegaskan pemberhentian Jokowi bisa melalui DPRD dengan pemberitahuan ke pimpinan DPRD. Selain itu, jika DPRD tidak memberikan rekomendasi, maka Jokowi dapat langsung dapat memberikan surat pengunduran dirinya ke Presiden melalui Mendagri.
(bil/fjp)











































